Uji Kompetensi Guru (UKG) bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai
dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing
professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian
kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua
standar kompetensi.(http://ukg.kemdikbud.go.id).
UKG yang semula akan dilaksanakan tanggal 2-12 April 2013, diundur pada bulan Mei 2013.
Peserta UKG 2013 adalah guru belum bersertifikat pendidik yang
telah terdata dan terverifikasi dalam Aplikasi Penetapan Peserta
Sertifikasi Guru (AP2SG).
No comments:
Post a Comment