Beberapa bulan lalu sekolahku mendapat tagihan pajak atas keterlambatan
membayar pajak pasal 21. Bingung cara melaporkannya. Tadi saat
ke kantor pajak, tanya pada satpamnya ternyata mudah. Tinggal
bawa lembar ke-3 SSP tagihan. Selesai. Tanpa lampiran lembar yang lain.
Jadi ternyata untuk melaporkan denda pajak mudah ya.
No comments:
Post a Comment